Jakarta, Emiten.org — Pasar modal Indonesia kembali mendapat sorotan terbuka terkait disiplin lapornya perusahaan tercatat. Pada Kamis, 24 September 2026, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan bahwa sebanyak 73 perusahaan tidak menyampaikan laporan keuangan interim untuk kuartal I-2026 pada tenggang waktu 29 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 72 perusahaan dikenakankan suspensi perdagangan sementara sejak 30 Juli 2026, sementara satu emiten tersisa mendapatkan sanksi berupa peringatan tertib III dan denda sebesar Rp150 juta.
Rincian Sanksi BEI: Suspensi dan Denda Rp150 Juta
📎 Baca Juga
Mengutip keterbukaan informasi BEI, bursa merincikan bahwa 72 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan periode kuartal I-2026 yang tidak disertai laporan akuntan publik hingga tanggal 29 Juli 2026. Akibatnya, perdagangan saham ke-72 emiten tersebut dihentikan sementara atau dikucapkan suspensi pada 30 Juli 2026, menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan BEI Nomor I-A Pasal 8.4.
Selain itu, terdapat satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim periode 31 Maret 2026 yang diaudit oleh Akuntan Publik hingga tanggal 29 Agustus 2026. Emiten ini dikenakan peringatan tertib III dan denda sebesar Rp150 juta, yang merupakan sanksi paling berat dalam kategori kegagalan presentasi laporan keuangan.
Dari total 1.068 perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia, BEI menyampaikan bahwa sebanyak 838 perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan interim kuartal I-2026 tepat pada waktunya. Sisanya, sebanyak 157 perusahaan tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena beberapa kriteria, antara lain:
- 7 perusahaan baru mencatatkan sahamnya hingga 31 Maret 2026;
- 44 perusahaan tercatat berada di papan akselerasi;
- 52 perusahaan hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk.
Konteks: BEI Perketat Aturan Pasar Modal
Penegakan sanksi terhadap 73 emiten ini tidak terlepas dari upaya serentak BEI untuk memperketat tata kelola pasar saham. Dalam beberapa hari terakhir, BEI juga mengumumkan serangkaian langkah baru:
Penyahihan Harga Minimum Saham: Pada Selasa, 22 September 2026, BEI menetapkan harga saham minimum sebesar Rp1, yang akan berlaku efektif mulai 28 September 2026. Kebijakan ini menggantikan batasan minimum sebelumnya sebesar Rp50, yang dinilai sudah tidak relevan lagi dengan dinamika pasar pasca-pembagian saham dan right issue banyak emiten.
Mekanisme Short Selling: BEI juga mengumumkan peluncuran mekanisme short selling yang akan diterapkan secara terbatas pada saham dengan tingkat likuiditas tinggi dari kelompok LQ45. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan bahwa lima saham akan menjadi kandidat awal, merepresentasikan sektor-sektor yang berbeda. Langkah ini bertujuan meningkatkan likuiditas sambil mencegah praktik trading manipulation atau cornering yang menggerakkan harga pasar.
Suspensi Saham Asing Spot: Pada hari Rabu, 23 September 2026, BEI juga menangguhkan perdagangan tiga saham kecil — ASPI, SINI, dan IDEA — untuk menilai kembali valuasi pasar pasca-fluktuasi harga yang signifikan.
Pengaruh terhadap IHSG dan Sentimen Pasar
Pada Kamis, 24 September 2026, IHSG ditutup melemah 1,20% ke level 6.298,61. Tekanan jual didorong oleh lonjakan imbal hasil US Treasury 10 tahun ke 5,11% — level tertinggi sejak 2007 — serta kekhawatiran akan kenaikan suku bunga global. Di tengah kondisi volatilitas, langkah BEI untuk menegakkan disiplin pelaporan dan tata kelola pasar diharapkan dapat memulihkan kepercayaan investor asing.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pasar Modal dan Investasi Indonesia (Kontan.id) menilai, langkah ini meski memberikan sinyal positif tentang komitmen regulator pada transparansi, namun jangka menengah tetap bergantung pada dinamika yield AS dan kebijakan suku bunga Global.
Perspektif Investor: Apa yang Perlu Diketahui
Untuk para investor, sanksi ini menguatkan pentingnya due diligence sebelum berinvestasi, terutama pada saham-saham kecil yang rawan volatilitas. Beberapa poin kunci:
- Transparansi lapornya: Emiten yang konsisten menyampaikan laporan keuangan menjadi sinyal kesehatan fundamental perusahaan;
- Risiko likuiditas: Saham yang disuspensi tidak dapat diperdagangkan, sehingga investor tidak dapat keluar selama masa penangguhan;
- Better corporate governance di pasar modal Indonesia sedang berkembang, termasuk melalui aturan short selling dan harga minimum yang lebih realistis;
- Eksposur yield AS masih menjadi faktor utama penggerak pasar, sehingga investor disarankan memantau data inflasi AS dan keputusan The Fed.
Referensi harga pada penutupan 24 September 2026: IHSG 6.298,61 (turun 1,20%), Rupiah Rp17.885/USD (meletih 0,51%), BI Rate tetap 5,75%.
