Konteks Terkini
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) telah merilis hasil survei yang mencerminkan pesimisme signifikan di kalangan dunia usaha Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, mengungkapkan data mencengangkan dalam Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan bersama Komisi I DPR RI pada Selasa (14/4/2026).
Survei menunjukkan bahwa setengah dari pengusaha yang disurvei (50%) tidak memiliki rencana ekspansi bisnis dalam lima tahun mendatang. Angka ini meningkat drastis ketika membahas rekrutmen: 67% perusahaan menyatakan tidak berniat merekrut karyawan baru dalam periode yang sama.
Data ini mengisyaratkan kontraksi investasi dan pertumbuhan lapangan kerja yang serius di Indonesia, dengan implikasi langsung terhadap penyerapan tenaga kerja nasional.
Faktor Pendorong Keengganan
Menurut Bob Azam, keengganan pengusaha untuk ekspansi dan rekrutmen bukanlah semata ketiadaan peluang bisnis, melainkan respons atas ketidakpastian regulasi yang menciptakan risiko kalkulasi jangka panjang.
"Pengusaha masih membaca regulasi yang akan dibuat pemerintah," paparnya. Perubahan regulasi yang kerap terjadi—khususnya soal formula pengupahan—menciptakan lingkungan bisnis yang tidak kondusif untuk perencanaan strategis.
Pengusaha menghadapi dilema serius: mereka memerlukan visibility biaya tenaga kerja untuk 3-5 tahun ke depan guna menyusun strategi ekspansi yang solid. Namun, regulasi yang berganti setiap 2 tahun membuat proyeksi ini hampir mustahil dilakukan dengan akurat.
"Kalau regulasi berubah, kami kesulitan untuk menghitung sebenarnya berapa biaya tenaga kerja kami untuk 3 tahun atau 5 tahun ke depan," lanjut Azam. Ketidakpastian ini langsung menurunkan confidence pengusaha untuk membuat komitmen investasi besar.
Selain itu, pengusaha menilai ketidakpastian regulasi membuat perencanaan jangka pendek yang berulang lebih efisien dari investasi jangka panjang—meski sebenarnya kebalikannya yang lebih baik untuk ekonomi.
Dampak ke Investor dan Pasar Kerja
Keengganan pengusaha untuk ekspansi dan rekrutmen membawa konsekuensi ganda yang merugikan. Pertama, investasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat karena pengusaha hanya fokus pada operasional rutin tanpa diversifikasi bisnis.
Kedua, pasar tenaga kerja mengalami kontraksi supply lapangan kerja baru. Dengan 67% perusahaan tidak berniat merekrut, jutaan pencari kerja menghadapi limited opportunities untuk penyerapan.
Ketiga, pemerintah mengalami tekanan pada target pertumbuhan GDP dan penerimaan pajak, yang keduanya bergantung pada ekspansi bisnis dan pertumbuhan payroll.
Bob Azam menggunakan studi komparatif untuk memperkuat argumennya: negara-negara dengan regulasi ketenagakerjaan yang fleksibel mampu menyerap lebih banyak tenaga kerja, menarik investasi lebih mudah, dan memungkinkan ekspansi terukur dengan lebih sustainable.
Outlook dan Harapan ke Depan
Azam mengharapkan RUU Ketenagakerjaan yang akan datang dapat mengakomodir kepentingan multistakeholder secara seimbang. Bukan hanya melindungi pekerja atau menguntungkan pengusaha saja, tetapi menciptakan ekosistem yang memudahkan investor menanamkan modal.
"Banyak kebijakan kita yang mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, tapi kepentingan investor juga penting untuk ditimbang," tandas Azam.
Stabilitas regulasi dan predictability adalah kunci untuk mendorong pengusaha keluar dari mode defensive. Dengan regulasi yang stabil dan transparan, pengusaha dapat membuat proyeksi biaya jangka panjang yang realistis, mendorong keputusan ekspansi dan rekrutmen yang lebih berani.
Angka survei ini menjadi warning bagi pembuat kebijakan: tanpa koreksi mendasar pada kepastian regulasi, Indonesia berisiko mengalami stagnasi investasi dan terhambatnya penciptaan lapangan kerja dalam medium term.
