Sektor
OJK Perketat Modal Inti BPR Minimum Rp6 Miliar: Ancaman Sanksi Berat Menanti
OJK resmi terbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 yang mewajibkan BPR memiliki modal inti minimum Rp6 miliar efektif 30 Juni 2026. Sanksi berat termasuk pembatasan kegiatan usaha menanti yang tidak patuh.