BEI Bakal Jadi Perusahaan Terbuka Mulai Q3-2026 Usai Demutualisasi: Ini Rencana dan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal berubah menjadi perusahaan terbuka mulai kuartal III-2026 setelah proses demutualisasi bursa rampung. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai demutualisasi ditargetkan rampung dan berlaku efektif pada Q3-2026. Perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa ini dirancang untuk menarik minat investor serta memperkuat tata kelola dan kepercayaan pasar, meskipun fungsi BEI sebagai self-regulatory organization (SRO) dan penyedia infrastruktur pasar modal tetap dijalankan secara independen. Artikel ini mengupas latar belakang demutualisasi, isi pokok RPOJK, mekanisme pengalihan saham, potensi struktural ke depan, serta dampak yang bisa dirasakan investor dan pasar modal Indonesia.