Pasar modal Indonesia sedang berada di bawah sorotan setelah munculnya rumor akuisisi massa saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) yang dikabarkan dihargai di bawah harga pasar. Menterengnya isu transparansi transaksi besar-besekan ini tidak hanya menyoroti mekanisme pasar negosiasi, tetapi juga menjadi pemicu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempertimbangkan penyempurnaan aturan. Sehari setelah OJK membuka suara, BEI juga mengakui tengah mengkaji kemungkinan memberlakukan batasan harga pada pasar negosiasi - langkah yang sebelumnya sudah diperbincangkan jauh sebelum isu BYAN muncul ke permukaan.
Rumor Akuisisi BYAN Senilai Rp53 Triliun
đ Baca Juga
Rumor yang beredara di pasar mengisyaratkan Haji Isam, melalui PT Jhonlin Baratama, bersiap mengakuisisi sekitar 62% saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dengan nilai US$3 miliar. Dengan memakai kurs Rp17.700 per dolar AS, nilai tersebut setara sekitar Rp53,1 triliun, dalam rencana pengalihan 10.000.000.500 lembar saham biasa yang sepadan dengan sekitar 30% dari total saham beredar perseroan.
Perjanjian ini didapati dalam dokumen keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Low Tuck Kwong dan Elaine Low ditunjukkan sebagai pihak yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sale and Purchase of Shares Agreement) dengan PT Jhonlin Baratama pada 16 September 2026. Dengan demikian, harga indikatif per saham yang diusulkan oleh konsorsium Haji Isam jatuhnya sekitar US$0,30 per saham, yang secara signifikan berada di bawah harga pasar tercatat.
PT Bayan Resources adalah emiten batu bara yang menjadi simbol ekspor energi Indonesia. Pada penutupan perdagangan Kamis, 17 September 2026, saham BYAN diharga Rp11.525 per lembar. Artinya, nilai pasar kontrak senilai Rp53 triliun ini jika dihitung dari harga pasar seharusnya mencapai lebih dari Rp115 triliun. Selisih mencapai puluhan triliun rupiah menjadi sorotan utama pasar.
Meskipun begitu, perseroan menegaskan dalam pengungkapan informasinya bahwa transaksi ini masih bersifat bersyarat dan penyelesaiannya bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan pendahuluan yang telah disepakati para pihak.
Pasar Negosiasi dan Mekanisme Transaksi Blokir
Otoritas Jasa Keuangan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, membuka suara terhadap isu transaksi BYAN. Ia menjelaskan bahwa mekanisme transaksi di BEI telah diatur melalui regulasi yang memadai, dan terdapat dua jenis pasar utama yang dapat dimanfaatkan pelaku.
Pasar reguler adalah mekanisme di mana harga saham terbentuk berdasarkan banyak pihak secara anonim melalui sistem perdagangan bursa. Harga yang tercipta mencerminkan kesepakatan pasar antara penjual dan pembeli. Di sisi lain, terdapat pasar negosiasi yang memungkinkan transaksi bersifat bilateral dengan karakteristik yang berbeda.
"Nah yang dimaksudkan kalau ada transaksi yang lebih khusus yang sifatnya sangat bilateral, ada pasar atau papan lain, yaitu pasar negosiasi, dengan karakteristik dan kriteria yang juga memungkinkan untuk dilakukannya negosiasi harga tertentu," ujar Hasan ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat, 25 September 2026. Menurutnya, keseluruhan transaksi di pasar reguler, pasar tunai, maupun pasar negosiasi tetap harus mengacu pada ketentuan dan peraturan bursa yang berlaku, dengan pengawasan dilakukan BEI secara berkoordinasi dengan OJK.
OJK dan BEI Pertimbangkan Aturan Baru
Ada tiga pilar utama pengawasan yang disampaikan OJK dan BEI untuk menjaga integritas transaksi blokir. Pertama, OJK telah menyiapkan alat pemantauan bernama prime instrument yang memungkinkan otoritas memantau alur dana pensiun dan dana besar lainnya mengalir ke mana, termasuk kontraparti, harga, dan pihak terkait.
Kedua, Otoritas menekankan agar kebijikan investasi tetap berada di bawah payung regulasi yang jelas. OJK menegaskan tidak sembarangan membuka pintu investasi luar negeri, sekaligus tetap mendorong dana untuk memanfaatkan pasar modal dalam negeri. "Ini menjadi suatu apa namanya payung kebijakan bagi masing-masing dapen apakah saya menginvestasikan di saham, di reksa dana, atau di surat berharga," jelas Kepala Eksekutif OJK.
Ketiga, BEI sendiri melalui Direktur Utamanya, Jeffrey Hendrik, membenarkan bahwa saat ini belum ada batasan khusus terkait harga pada pasar negosiasi, dan aturan yang berlaku pun belum mengatur kewajiban pengungkapan nilai transaksi. Namun, ia mengungkapkan bahwa banyak masukan dari para pelaku pasar, baik domestik maupun internasional, menyatakan perlunya regulasi terkait batasan harga. Kajian ini sudah dilakukan jauh sebelum rumor BYAN muncul, sebagai bagian dari transformasi pasar modal Indonesia.
"Kami mendapatkan banyak masukan dari para pelaku bahwa mungkin pasar negosiasi juga perlu diatur terkait batasan harganya. Ini sedang kami kaji di internal," kata Jeffrey. Dengan demikian, tiga elemen - pemantauan real-time, payung kebijikan yang jelas, dan reformasi transparansi - diselaraskan untuk menjawab kekhawatiran pasar.
Dampak Volatilitas dan Pelajaran bagi Pasar Modal Indonesia
Berita ini juga menegaskan betapa transaksi besar dapat menimbulkan gelombang volatilitas. Sementara itu, emiten energi lain, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), baru saja menyaksikan komisarisnya, Roberto Lorado, melepas 3 juta saham pada harga Rp1.500 per lembar pada 7 September 2026. Setelah pengungkapan ini, saham MEDC turun 2,68% ke Rp1.450 pada penutupan perdagangan Jumat, 25 September 2026, dengan kapitalisasi pasarnya mencapai Rp36,45 triliun.
Paralelnya, transaksi blokir yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor ritel. Pasar modal Indonesia kini berada pada persimpangan jalan: kebutuhan likuiditas dan fleksibilitas bagi transaksi institusional harus seimbang dengan perlindungan investor serta integritas harga pasar. OJK dan BEI berharap, dengan aturan baru pada pasar negosiasi, Pasar Modal Indonesia semakin institusional, transparan, dan kredibel di mata dunia.
