Outstanding Pinjol Tembus Rp1.012 Triliun, OJK Hentikan 951 Entitas Ilegal — Potret Industri Fintech Lending RI 2026
Industri pinjaman online (pinjol/fintech lending) Indonesia terus berekspansi. Berdasarkan data OJK, outstanding pembiayaan pinjol mencapai Rp1.012,07 triliun per April 2026, tumbuh 26,11% year on year. Pertumbuhan ini sejalan dengan meningkatnya adopsi digital, namun juga diikuti maraknya penipuan. Hingga Maret 2026, OJK telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal. Artikel ini mengulas potret lengkap industri pinjol, tren pertumbuhan, kondisi risiko kredit macet (TWP90), serta modus-modus penipuan yang perlu diwaspadai masyarakat.