BEI Tambah Notasi 'P' di Kode Saham: Penanda Emiten Free Float Kurang
đ Baca Juga
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan tampilan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat. Melalui Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat yang diterbitkan pada 31 Juli 2026 dan berlaku efektif mulai 3 Agustus 2026, BEI menambahkan notasi "P" untuk emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float).
Penambahan notasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan investor melalui standardisasi informasi mengenai kondisi perusahaan tercatat. Dengan adanya penanda baru tersebut, investor dapat langsung mengidentifikasi kondisi emiten hanya dari kode sahamnya tanpa perlu membuka keterbukaan informasi satu per satu.
Notasi khusus akan ditampilkan di belakang kode saham emiten sesuai kondisi atau karakteristik tertentu yang dimiliki perusahaan, dan menggantikan Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/05-2023 yang berlaku sebelumnya.
Apa Itu Notasi 'P' dan Kapan Diberlakukan?
Notasi "P" diberikan kepada perusahaan tercatat yang tidak memenuhi ketentuan free float untuk tetap tercatat di Bursa. Ketentuan free float mengacu pada jumlah saham yang beredar di publik tanpa mayoritas pemegang saham pengendali, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A (Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat) dan I-V (Persyaratan yang Emiten bagi Perusahaan Tercatat).
Notasi "P" akan muncul setelah hasil pemantauan triwulanan menunjukkan jumlah saham beredar di publik tidak memenuhi ketentuan. Sebaliknya, notasi akan dihapus ketika laporan registrasi kepemilikan saham atau perubahan struktur pemegang saham menunjukkan persyaratan free float telah kembali terpenuhi.
Penerapan notasi "P" tidak langsung berlaku serentak untuk seluruh emiten. Berikut jadwal pemberlakuannya:
- Papan Utama dan Papan Pengembangan: mulai efektif 30 April 2027
- Papan Akselerasi: mulai efektif 30 November 2026
Daftar Lengkap Makna Notasi Khusus di Kode Saham BEI
Selain menambahkan notasi "P", BEI juga memperbarui daftar notasi khusus yang digunakan di pasar. Berikut makna lengkap setiap notasi yang kini berlaku:
- B â Perusahaan menghadapi permohonan pernyataan pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau telah dinyatakan pailit.
- M â Perusahaan sedang menghadapi permohonan atau putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- L â Emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai batas waktu.
- C â Perusahaan, anak perusahaan, direksi, atau komisaris yang menghadapi perkara hukum dengan dampak material terhadap perusahaan.
- Q â Emiten yang kegiatan usahanya dibatasi oleh regulator.
- Y â Perusahaan yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) hingga enam bulan setelah tahun buku berakhir.
- F, G, dan V â Perusahaan yang dikenai sanksi administratif atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
- N â Perusahaan yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM/MVS) dan tidak tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- K â Perusahaan yang menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- I â Perusahaan yang tidak menerapkan SHSM namun tercatat di Papan Ekonomi Baru.
- X â Perusahaan yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus.
- P â Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) untuk tetap tercatat di Bursa.
Bagaimana Mekanisme Pembaruan Notasi?
Dalam pelaksanaannya, pembaruan notasi dilakukan satu kali setiap hari Bursa. Informasi yang diterima BEI sebelum pukul 14.00 WIB akan tercermin pada hari Bursa berikutnya, sedangkan informasi yang diterima setelah pukul 14.00 WIB akan berlaku pada hari Bursa kedua setelah informasi diterima.
Dengan mekanisme ini, investor diharapkan selalu memperoleh informasi terkini mengenai kondisi emiten ketika mengambil keputusan investasi. Adanya notasi khusus memperkecil risiko asimetri informasi antara emiten dengan investor ritel.
Relevansi dengan Reformasi Free Float dan Delisting
Penambahan notasi "P" ini sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang digencarkan OJK dan BEI sepanjang 2026. Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal Agustus 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut peningkatan free float saham secara bertahap sebagai salah satu capaian reformasi yang telah direalisasikan.
Reformasi ini juga relevan dengan langkah BEI yang terus melakukan penegakan disiplin pasar. Pada akhir Juli 2026, BEI mengumumkan 59 emiten yang berpotensi delisting karena suspensi berkepanjangan, dan resmi mencoret PT Century Textile Industry Tbk (CNTX). Penanda free float yang baru ini diharapkan mendorong emiten lebih serius menjaga jumlah saham beredar di publik sehingga kualitas pasar modal Indonesia semakin baik.
Dampak bagi Investor
Bagi investor, hadirnya notasi "P" memberikan kemudahan dalam membaca dan menyaring saham. Sebelumnya, untuk mengetahui apakah sebuah emiten memenuhi ketentuan free float, investor harus melakukan penelusuran manual terhadap laporan kepemilikan saham. Kini informasi tersebut dapat dibaca langsung dari kode saham.
Perlu dipahami bahwa free float yang rendah berpotensi membatasi likuiditas perdagangan dan membuat harga saham lebih mudah dimanipulasi. Dengan penanda ini, investor yang mengutamakan likuiditas dapat menghindari saham dengan struktur pemegang saham yang terlalu terkonsentrasi.
Secara keseluruhan, pembaruan notasi khusus ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan transparansi dan perlindungan investor di pasar modal Indonesia, sekaligus memperkuat fondasi untuk regenerasi emiten yang lebih sehat dan berkelanjutan.
