Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap menandai babak baru dalam sejarah pasar modal Indonesia. Mulai Oktober 2026, mekanisme short selling â transaksi menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan membelinya kembali di harga lebih rendah â akan dibuka kembali secara terbatas untuk 3 hingga 5 saham unggulan dari indeks LQ45. Langkah ini hadir bersamaan dengan penghapusan batas harga minimum saham Rp50 yang berlaku efektif 28 September 2026, menandai reformasi struktural terbesar bursa domestik dalam satu dekade terakhir.
Apa Itu Short Selling dan Mengapa BEI Membukanya Kembali?
đ Baca Juga
- ULTJ Akuisisi 100% Frisian Flag Rp14,57 Triliun via Rights Issue, FrieslandCampina Jadi Pengendali Baru
- Danantara Garap Bisnis Protein Global: Investasi US$2,5 Miliar bersama JBS, Pegang 25% Perusahaan Patungan
- Baru 7 IPO dari Target 50 Emiten di 2026, OJK Buka Peluang Restu Revisi Target BEI â Ini Analisisnya
Short selling adalah praktik menjual saham yang dipinjam dari pialang atau kustodian, dengan kewajiban mengembalikannya di kemudian hari. Investor yang melakukan short selling meraih keuntungan ketika harga saham turun â mereka membeli kembali saham di harga lebih rendah, mengembalikannya, dan mengantongi selisihnya.
Di Indonesia, mekanisme ini sempat dibatasi untuk menjaga stabilitas pasar, namun BEI kini melihat urgensi membukanya kembali secara bertahap. Direktur Utama BEI menyatakan bahwa short selling terbatas berpotensi meningkatkan likuiditas transaksi bursa hingga 17 persen, angka yang signifikan di tengah tantangan volume perdagangan yang kerap lesu.
Selain itu, kehadiran short selling yang diatur ketat dinilai dapat mendorong pembentukan harga (price discovery) yang lebih efisien, sehingga valuasi saham mencerminkan kondisi fundamental emiten secara lebih akurat.
Hanya 3â5 Saham LQ45 di Tahap Awal
BEI menegaskan pendekatan konservatif dalam implementasi ini. Pada tahap awal Oktober 2026, hanya 3 hingga 5 saham yang masuk daftar short selling, semuanya dipilih dari indeks LQ45 â kumpulan 45 saham paling likuid dan berkapitalisasi besar di Bursa Efek Indonesia.
Kandidat saham yang beredar di pasar mencakup emiten-emiten blue chip dengan likuiditas tinggi, volume perdagangan besar, dan kapitalisasi pasar yang memadai sebagai penyangga volatilitas. Nama-nama seperti saham perbankan besar (BBCA, BBRI, BMRI), komoditas (AMMN, ADRO), hingga telekomunikasi (TLKM) disebut-sebut sebagai kandidat potensial, meski BEI belum merilis daftar resmi.
Bos BEI juga memastikan bahwa penghapusan batas harga Rp50 tidak otomatis memasukkan saham ke dalam daftar short selling. Keduanya adalah kebijakan terpisah dengan seleksi yang berbeda â saham "gocap" atau berharga di bawah Rp50 justru dilarang masuk dalam mekanisme short selling.
Mitigasi Risiko: Pelajaran dari Bursa Korea Selatan
BEI tidak menutup mata terhadap risiko. Pimpinan bursa secara eksplisit menyebut pengalaman Bursa Korea Selatan sebagai referensi penting dalam menyusun kerangka mitigasi risiko. Korea Selatan sempat melarang short selling selama beberapa tahun setelah insiden manipulasi pasar yang merugikan investor ritel, sebelum akhirnya membuka kembali secara bertahap pada 2025.
Untuk mencegah skenario serupa, BEI menyiapkan sejumlah safeguard:
- Threshold ketat: Hanya saham LQ45 dengan kriteria likuiditas dan kapitalisasi tertentu yang diizinkan.
- Batas kepemilikan pinjaman: Pembatasan jumlah saham yang dapat dipinjam untuk dijual singkat.
- Monitoring real-time: Pengawasan posisi short secara intraday oleh sistem pengawasan BEI.
- Larangan saham gocap: Saham dengan harga di bawah Rp50 (setelah penghapusan batas minimum) tidak masuk daftar.
28 September 2026: Nol Batas Harga Minimum Saham
Kebijakan short selling ini tidak berdiri sendiri. Efektif 28 September 2026, BEI secara resmi menghapus batas harga minimum saham Rp50 yang telah berlaku lebih dari dua dekade. Mulai tanggal tersebut, saham dapat diperdagangkan hingga harga Rp1 per lembar.
Bersamaan dengan itu, BEI juga merelaksasi ketentuan Full Call Auction (FCA) â mekanisme yang sebelumnya secara otomatis memindahkan saham berharga sangat rendah ke papan pemantauan dengan sistem lelang penuh, bukan perdagangan kontinu. Dengan aturan baru, masuk-tidaknya saham ke FCA akan bergantung pada kriteria fundamental, bukan semata harga.
Dua kebijakan ini â penghapusan batas Rp50 dan relaksasi FCA â diharapkan mendapat sambutan positif dari indeks global MSCI dan FTSE Russell, yang selama ini mempersoalkan kerangka regulasi pasar modal Indonesia sebagai hambatan bagi investor institusional asing.
Dampak ke IHSG dan Investor Ritel
Bagi IHSG, implementasi short selling yang terkelola dapat menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, volume transaksi yang meningkat 17 persen akan memperkuat likuiditas dan menarik lebih banyak investor institusional â termasuk asing. Di sisi lain, tekanan jual yang terorganisir terhadap saham-saham tertentu bisa menciptakan volatilitas jangka pendek.
Investor ritel disarankan untuk memahami bahwa short selling hanyalah salah satu instrumen di ekosistem pasar yang sehat. Strategi investasi berbasis fundamental tetap menjadi pilar utama, sementara pemahaman tentang mekanisme short selling penting untuk membaca pergerakan harga secara lebih komprehensif.
Adapun IHSG per pekan ketiga September 2026 masih berfluktuasi di kisaran 6.500â6.600, dengan tekanan dari aksi jual asing yang sempat mencapai net sell Rp1,79 triliun dalam sehari. Namun analis menilai kebijakan reformasi BEI ini akan menjadi katalis positif jangka menengah.
