BEI Resmi Coret CNTX: Raksasa Tekstil Century Textile Keluar dari Pasar Modal
📎 Baca Juga
Kabar mengejutkan datang dari pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan pembatalan pencatatan saham atau delisting terhadap PT Century Textile Industry Tbk (CNTX), salah satu emiten tekstil tua yang berdiri sejak 1970. Pembatalan pencatatan tersebut dinyatakan efektif terhitung sejak 30 Juli 2026.
Keputusan delisting ini dikonfirmasi melalui pengumuman resmi BEI yang dikutip pada Jumat (31/7/2026). Dengan dicabutnya status listing, Century Textile Industry tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan namanya resmi dihapus dari daftar emiten Bursa Efek Indonesia.
Kronologi Panjang Delisting CNTX Sejak 2024
Proses keluarnya CNTX dari bursa bukanlah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Perjalanan menuju delisting ini telah berlangsung hampir dua tahun, dimulai dari permohonan yang diajukan perusahaan.
Berdasarkan keterangan resmi BEI, kronologi lengkapnya adalah sebagai berikut:
- 5 Agustus 2024 — CNTX mengajukan surat permohonan delisting kepada Bursa Efek Indonesia.
- 7 Agustus 2024 — BEI melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) CNTX dari seluruh pasar.
- 9 Juli 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP1/08-2024 berisi pencabutan efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum efek bersifat ekuitas CNTX.
- 16 Juli 2026 — OJK mengeluarkan surat berisi pembatalan pencatatan efek CNTX.
- 30 Juli 2026 — BEI menetapkan pembatalan pencatatan saham berjalan efektif.
Sebagai catatan, delisting ini dilakukan berdasarkan pemenuhan persyaratan dan prosedur sebagaimana diatur dalam Ketentuan III.3 Peraturan Bursa No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting).
Profil Century Textile Industry: Emiten Tekstil Veteran
PT Century Textile Industry bukanlah perusahaan sembarangan. Berdiri sejak 1970, perusahaan yang berbasis di Ciracas, Jakarta Timur ini merupakan salah satu pemain veteran di industri tekstil nasional yang bahkan telah menembus pasar ekspor sejak tahun 1980.
Perseroan memproduksi berbagai produk tekstil seperti kain jenis T/C (polyester-cotton), CVC (chief value cotton), Dobby, dan Oxford yang memproduksi kain jadi melalui proses pencelupan. Century Textile Industry memiliki kapasitas produksi sebesar 2,5 juta yard per bulan, di mana sekitar 60% produksinya merupakan tenun polos dan 40% lainnya merupakan kain tenun dobby.
Dalam aktivitas bisnisnya, perusahaan ini tercatat aktif melakukan ekspor kemeja dan seragam ke berbagai negara di Asia hingga Eropa, termasuk Amerika Serikat (AS), Jepang, dan Inggris. Jejak panjangnya selama lebih dari lima dekade menjadi gambaran dinamika industri tekstil Tanah Air yang terus berubah.
Apa Dampak Delisting bagi Saham dan Pasar?
Delisting CNTX berarti saham perseroan tidak lagi dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. Bagi investor yang masih memegang saham CNTX, hal ini berarti mereka harus menyelesaikan posisinya di luar bursa, dan likuiditas saham akan sangat terbatas.
Perlu ditegaskan bahwa delisting sukarela (voluntary delisting) yang diajukan sendiri oleh perusahaan berbeda dengan delisting paksa akibat pelanggaran aturan. Pada kasus CNTX, pembatalan pencatatan dilakukan berdasarkan permohonan dari perusahaan dan melalui proses regulasi yang panjang sejak 2024.
Meski demikian, pencoretan salah satu emiten tekstil vetera ini turut menambah daftar emiten yang keluar dari pasar modal di tengah tren transformasi industri. Bagi bursa, setiap penambahan emiten baru melalui IPO tetap menjadi agenda utama, sementara pengurangan emiten melalui delisting menjadi bagian dari dinamika alami pasar.
Regulasi yang Mendasari Delisting CNTX
Proses delisting CNTX berpedoman pada Peraturan Bursa No. I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), khususnya Ketentuan III.3.
Dalam regulasi tersebut, BEI memiliki kewenangan untuk membatalkan pencatatan saham baik atas dasar permohonan perusahaan maupun karena pelanggaran ketentuan. Syarat dan prosedur yang diatur antara lain mencakup penyelesaian kewajiban kepada bursa, penyelesaian kepentingan pemegang saham, hingga komunikasi dengan otoritas terkait seperti OJK.
Pada proses ini, keterlibatan OJK sangat penting, terlihat dari dua surat yang diterbitkan — pencabutan efektif pernyataan pendaftaran dan pembatalan pencatatan efek — sebagai dasar final bagi BEI untuk melaksanakan delisting.
Jika di kemudian hari Century Textile Industry ingin kembali melantai di bursa, prosesnya harus dilakukan sesuai ketentuan pencatatan kembali (relisting) yang berlaku.
Prospek Industri Tekstil Indonesia
Keberadaan CNTX yang hengkang dari bursa menjadi refleksi tersendiri bagi industri tekstil nasional. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor manufaktur strategis di Indonesia, namun menghadapi berbagai tantangan seperti tekanan biaya bahan baku, persaingan impor, serta fluktuasi nilai tukar.
Bagi pelaku pasar, keluarnya emiten veteran dari bursa mengingatkan pentingnya mencermati fundamental kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha perusahaan, bukan hanya dari sisi harga saham. Investor perlu memperhatikan kemampuan emiten dalam menjaga likuiditas, mengelola utang, dan mempertahankan daya saing di tengah tekanan industri.
Meski delisting CNTX bersifat korporasi individual, dinamika ini tetap menjadi perhatian bagi investor yang ingin memahami arah industri tekstil dan pasar modal nasional ke depan, terutama bagi emiten yang masih tercatat dan berupaya bertahan di tengah ketatnya persaingan global.
