BEI Masuki Era Demutualisasi: POJK 13/2026 Buka Jalan IPO, Bagi Dividen dan Saham Treasury
Pada Jumat, 25 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi melakukan sosialisasi POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan hukat demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam sesi yang dihadiri Direksi BEI, para pemegang saham, dan Anggota Bursa, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menegaskan regulasi ini membuka peluang bagi BEI untuk menerbitkan saham baru, menjual saham treasury, bahkan membagikan dividen -- kemungkinan yang belum pernah ada. BEI masih mengkaji dua mekanisme (penerbitan saham dan/atau jual saham treasury), sementara RUPS Luar Biasa untuk persetujuan perubahan anggaran dasar dijadwalkan 28 Oktober 2026. Sosialisasi ini bertepatan dengan tekanan pasar global: IHSG anjlok 1%+ ke sekitar 6.236, yield AS 10 tahun 5,20% (tertinggi sejak 2007), 30 tahun 5,48% (tertinggi sejak 2004).