IHSG
BEI Hapus Batasan Minimum Rp50 Menjadi Rp1, Efektif 28 September 2026 — 30+ Saham Termasuk MKNT TOYS COAL Berpotensi Dapat Harga Lebih Fleksibel
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batasan harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per lembar, efektif Senin 28 September 2026. Kebijakan ini, diatur dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI, bertujuan meningkatkan likuiditas dan price discovery bagi para investor ritel. Sebanyak 30+ emiten dengan harga di bawah Rp50 — termasuk MKNT, TOYS, COAL, dan TOPS — kini dapat diperdagangkan dengan fleksibel. Di sela-sela kebijakan ini, IHSG rebound 0,20% ke 6.289 setelah jatuh 1,69% ke 6.277 sehari sebelumnya, sementara pasar menantikan keputusan suku bunga BI.