BEI Sidang 73 Emiten Tak Lapor Keuangan: Pengawasan Pasar Modal yang Diperketat
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan 73 perusahaan tercatat belum menyampaiakan laporan keuangan interim untuk kuartal I-2026 pada tenggang waktu 29 Agustus 2026. Sebanyak 72 emiten dikenakankan suspensi perdagangan sementara sejak 30 Juli 2026, sedangkan satu perusahaan dodikenai peringatan tertib III dan denda Rp150 juta. Langkah ini sejalan dengan upaya BEI memperketat tata kelola pasar saham, termasuk peluncuran mekanisme short selling dan penetapan harga saham minimum Rp1.