Blue Chip
OJK Kenakan Sanksi Rp1,65 Triliun pada DSSA, BREN, CUAN; IHSG Masih Rentan Dipressur MSCI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp1,65 triliun terhadap tiga emiten terkait pelanggaran pasar modal: PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar Rp1,5 triliun, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar. Sanksi ini datang bertepatan dengan tekanan pasar pasca-ancaman MSCI untuk menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market. Pada perdagangan Jumat (16/10/2026), IHSG anjlok 11,57% ke level 5.185,10 dengan volume transaksi mencapai Rp26,4 triliun. Sejumlah 835 pihak sudah disanksi OJK sejak Januari–Oktober 2026.