IPO & Korporat
BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda 'P' untuk Emiten Free Float Kurang
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui ketentuan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat melalui Surat Edaran Nomor SE-00009/BEI/07-2026. Aturan yang efektif berlaku mulai 3 Agustus 2026 ini menambah notasi 'P' bagi emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float), sehingga investor dapat langsung mengidentifikasi kondisi emiten dari kode sahamnya. Artikel ini mengulas daftar lengkap notasi khusus B, M, L, C, Q, Y, X, dan P, jadwal pemberlakuan di masing-masing papan pencatatan, hingga implikasinya bagi investor dan arah reformasi pasar modal Indonesia.