IHSG
BEI Turunkan Batas Minimum Saham ke Rp1, Membuka Era Baru bagi IHSG dan Pasar Modal Indonesia
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham, yang akan berlaku efektif mulai Senin, 28 September 2026. Kebijakan ini didukung oleh 92 dari 93 Anggota Bursa (AB) dan akan diikuti dengan peluncuran daftar efek short selling pada tanggal yang sama. Pada Agustus 2026, IHSG mencatat penguatan 4,64 persen hingga 6.525,48 dengan net buy investor asing senilai Rp1,19 triliun, sementara OJK mencatat kamar dagang pinjaman online (pindar) mencapai Rp105,63 triliun pada Juli 2026.