Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah besar untuk mengubah lanskap perdagangan saham nasional. Setelah bertahun-tahun memberlakukan batas harga minimum Rp50 per saham, bursa kini bersiap menghapus aturan tersebut sehingga saham bisa diperdagangkan mulai dari harga Rp1. Kebijakan ini diyakini akan mengubah nasib ribuan saham, termasuk yang kerap disebut sebagai penghuni 'klub gocap'.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa proses uji coba perubahan batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 dinilai berjalan cukup sukses. "Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Pengumuman ini hadir di tengah pergerakan pasar yang mulai stabil. Pada perdagangan Jumat (28/8/2026), IHSG ditutup melemah tipis 0,06% ke level 6.518,12, sementara nilai transaksi tercatat Rp14,86 triliun dengan volume 33,3 miliar saham.
Apa Itu 'Klub Gocap' dan Mengapa Batas Rp50 Dihapus?
📎 Baca Juga
Istilah 'gocap' merujuk pada harga Rp50, yang selama ini menjadi harga minimum perdagangan saham di BEI. Saham-saham berkapitalisasi kecil yang harganya mentok di level Rp50 disebut sebagai anggota 'klub gocap'. Dengan batas minimum ini, banyak saham kehilangan fleksibilitas pergerakan harga, menyebabkan efisiensi pasar yang rendah dan likuiditas yang terbatas.
BEI menilai batas harga minimum Rp50 sudah tidak relevan lagi. Oleh karena itu, bursa memutuskan untuk menghapusnya. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Uji Coba Berjalan 'Cukup Berhasil', 8 Anggota Bursa Belum Ikut
Dalam proses uji coba yang tengah berjalan, BEI menemukan masih ada 8 anggota bursa (AB) yang belum berpartisipasi menguji sistem perdagangan dengan batas harga baru. Jeffrey menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dan menyesuaikan pelaksanaan uji coba dengan kesiapan seluruh AB.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live. Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum," tegas Jeffrey.
Dengan kata lain, kebijakan baru ini belum diberlakukan secara penuh (live). Bursa memastikan seluruh infrastruktur dari sisi anggota bursa, termasuk sistem dan edukasi, siap terlebih dahulu sebelum batas harga minimum Rp50 benar-benar dihapus.
Dampak bagi Investor dan Saham Gocap
Penghapusan batas harga minimum Rp50 berpotensi memberikan angin segar bagi saham-saham berharga rendah. Saham yang selama ini bertahan di level Rp50 atau 'gocap' dapat kembali memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas, sekaligus menarik minat investor ritel yang selama ini mungkin ragu masuk karena volatilitas terbatas.
Di sisi lain, keberadaan saham dengan harga serendah Rp1 juga membawa risiko. Fluktuasi persentase harga akan terasa lebih besar, sehingga investor dituntut lebih cermat dalam memantau pergerakan. BEI menilai kebijakan ini tetap pro-likuiditas, namun meminta pelaku pasar memahami karakteristik baru dari segmen saham ini.
BEI masih terus berdiskusi dan meminta masukan dari berbagai pelaku industri, termasuk Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII), demi memastikan kebijakan ini diterapkan dengan matang dan berdampak positif bagi seluruh ekosistem pasar modal Indonesia.
