Memuat data pasar...
Emiten.org
Emiten.org
Live
🏆 Best Score
IPO & Korporat netral ⏱ 7 menit

BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting, Ini Daftar Emiten dengan Suspensi Terpanjang

BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Delisting, Ini Daftar Emiten dengan Suspensi Terpanjang
Wikimedia Commons / Gedung Bursa Efek Indonesia (IDX)

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sebanyak 59 emiten berpotensi mengalami penghapusan pencatatan (delisting) karena sahamnya telah disuspensi atau dihentikan perdagangannya selama lebih dari 6 bulan. Mengutip keterbukaan informasi BEI per 30 Juni 2026, daftar ini mencakup emiten dengan masa suspensi terpanjang hingga 87 bulan, seperti PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) dan PT Bakrie Telecom (BTEL). Sejumlah nama besar juga tercatat masuk daftar, antara lain PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Indofarma Tbk (INAF), dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB). Artikel ini mengulas kriteria delisting menurut regulasi BEI, rincian daftar emiten berdasarkan lama suspensi, hingga konsekuensi dan prospek bagi investor.

BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Dicoret dari Bursa: Daftar Emiten Berisiko Delisting

📎 Baca Juga

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka daftar emiten yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting). Mengutip keterbukaan informasi BEI per 30 Juni 2026, terdapat sebanyak 59 emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi) lebih dari 6 bulan, sehingga masuk dalam kategori yang berpotensi dikenakan delisting.

Pengumuman ini menjadi sinyal penting bagi pasar modal Indonesia. Emiten yang masuk daftar memiliki masa suspensi beragam, mulai dari 6 bulan hingga lebih dari 7 tahun, yang menggambarkan kondisi fundamental maupun hukum masing-masing perusahaan.

Kriteria Delisting Menurut Regulasi BEI

BEI menjelaskan bahwa delisting dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, sehingga tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau apabila saham perusahaan telah disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Suspensi atau penghentian sementara perdagangan merupakan mekanisme perlindungan yang dilakukan bursa ketika terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu kelancaran perdagangan, keamanan, dan ketertiban di pasar, atau mengindikasikan adanya masalah pada kewajiban keterbukaan informasi emiten.

Daftar Emiten Berpotensi Delisting Berdasarkan Lama Suspensi

Berdasarkan data BEI, berikut kelompok emiten yang masuk daftar potensi delisting berdasarkan lamanya masa suspensi:

Suspensi 6 hingga 8 bulan:

  • PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) — 16 bulan
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) — 16 bulan
  • PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) — 13 bulan
  • PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Master Print Tbk (PTMR) — dalam rentang ini
  • PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) — 12 bulan
  • PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) — 11 bulan
  • PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) — 10 bulan
  • PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) — 8 bulan
  • PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) — 7 bulan
  • PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) — 6 bulan, sejak 17 Desember 2025
Suspensi sekitar 1,5 hingga 2 tahun:
  • PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) — 24 bulan
  • PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) — 22 bulan
  • PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) — 20 bulan
  • PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) — 17 bulan
Suspensi 2 hingga 4 tahun:
  • PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) — 47 bulan
  • PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) — 47 bulan
  • PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) — 48 bulan
  • PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) — 41 bulan
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) — 38 bulan
  • PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) — 36 bulan
  • PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) — 35 bulan
Suspensi lebih dari 5 tahun (paling panjang):
  • PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) — 77 bulan
  • PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) — 73 bulan
  • PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) — 70 bulan
  • PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) — 68 bulan
  • PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) — 87 bulan sejak 23 April 2019
  • PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) — 86 bulan sejak 27 Mei 2019
  • PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) — 84 bulan sejak 17 Juli 2019
  • PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) — 80 bulan sejak 2 Desember 2019
  • PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) — 78 bulan sejak Januari 2020

Apa Artinya Bagi Emiten dan Investor?

Masuknya sebuah emiten ke dalam daftar potensi delisting menandakan perusahaan tersebut menghadapi masalah serius dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi maupun menjaga kelangsungan usahanya. Bagi investor, hal ini menjadi peringatan tentang risiko likuiditas dan keberlanjutan dari posisi saham yang dipegang.

Perlu dipahami bahwa delisting tidak selalu berarti emiten langsung dicoret dalam waktu dekat. Prosesnya melalui tahapan pengumuman, pemberian kesempatan kepada emiten untuk menyelesaikan permasalahan, hingga keputusan final dari bursa dan regulator. Emiten yang berhasil memulihkan kondisi dan memenuhi kewajibannya dapat terhindar dari pencoretan.

Sebelumnya, BEI juga telah mencoret sejumlah emiten dari bursa. Salah satunya PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) yang resmi di-delisting efektif per 30 Juli 2026 setelah melalui proses panjang sejak 2024. Dinamika ini menunjukkan bahwa bursa terus melakukan "bersih-bersih" terhadap emiten yang tidak lagi sehat atau tidak memenuhi persyaratan.

Prospek dan Refleksi bagi Pasar Modal

Keberadaan 59 emiten dalam daftar potensi delisting menjadi gambaran pentingnya disiplin keterbukaan informasi dan kesehatan keuangan perusahaan publik. Bagi investor, daftar ini layak dijadikan referensi untuk menghindari saham-saham dengan risiko suspensi berkepanjangan.

Pasar modal Indonesia terus berupaya menjaga kualitas emiten yang tercatat. Di sisi lain, bursa juga aktif mendorong masuknya emiten baru melalui penawaran umum perdana (IPO) untuk menjaga dinamika dan daya tarik pasar. Seleksi alam terhadap emiten yang bermasalah merupakan bagian dari siklus alami sebuah bursa yang sehat.

Bagi investor, penting untuk selalu mencermati riwayat keterbukaan informasi, kesehatan laporan keuangan, serta status suspensi sebelum memutuskan membeli sebuah saham. Emiten yang kerap terhenti perdagangannya karena belum menyampaikan laporan keuangan atau menghadapi masalah hukum berisiko besar terhadap keberlanjutan investasi.

Artikel ini bersifat informatif dan tidak merupakan rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Selalu lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum mengambil keputusan investasi.
R
Redaksi Emiten.org

Tim redaksi Emiten.org — menyajikan analisis pasar modal Indonesia berbasis data dan AI. Mengutamakan akurasi, independensi, dan perspektif investor ritel sejak 2024.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Berapa jumlah emiten yang berpotensi di-delisting oleh BEI?

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI per 30 Juni 2026, terdapat sebanyak 59 emiten yang berpotensi mengalami delisting lantaran sahamnya telah disuspensi lebih dari 6 bulan.

Apa kriteria emiten bisa di-delisting oleh BEI?

BEI dapat melakukan delisting apabila perusahaan mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha (finansial maupun hukum) tanpa indikasi pemulihan memadai, tidak memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya telah disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.

Siapa emiten dengan masa suspensi terpanjang dalam daftar ini?

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) mencatat suspensi terlama yakni 87 bulan sejak 23 April 2019, disusul PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) 86 bulan sejak Mei 2019, PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) 84 bulan, dan PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 80 bulan.

Apakah ada emiten besar yang masuk daftar potensi delisting?

Ya. Beberapa nama besar seperti PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) tercatat dengan suspensi 16-17 bulan, PT Waskita Karya Tbk (WSKT) 38 bulan, serta PT Indofarma Tbk (INAF) 24 bulan.

Apakah emiten yang masuk daftar ini pasti langsung di-delisting?

Belum tentu. Delisting merupakan proses bertahap melalui pengumuman potensi, pemberian kesempatan emiten menyelesaikan permasalahan, hingga keputusan final bursa dan regulator. Emiten yang mampu memulihkan kondisi dan memenuhi kewajiban dapat terhindar dari pencoretan.

Apa dampak delisting bagi pemegang saham?

Setelah delisting, saham tidak lagi diperdagangkan di bursa sehingga likuiditas sangat terbatas dan pemegang saham harus menyelesaikan posisinya di luar pasar bursa. Saham emiten yang masuk daftar potensi delisting sebaiknya diwaspadai karena membawa risiko likuiditas dan kelangsungan investasi yang tinggi.

Share: WhatsApp 𝕏 Twitter