BEI Umumkan 59 Emiten Berpotensi Dicoret dari Bursa: Daftar Emiten Berisiko Delisting
đ Baca Juga
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka daftar emiten yang berpotensi dihapus pencatatan sahamnya (delisting). Mengutip keterbukaan informasi BEI per 30 Juni 2026, terdapat sebanyak 59 emiten yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara (suspensi) lebih dari 6 bulan, sehingga masuk dalam kategori yang berpotensi dikenakan delisting.
Pengumuman ini menjadi sinyal penting bagi pasar modal Indonesia. Emiten yang masuk daftar memiliki masa suspensi beragam, mulai dari 6 bulan hingga lebih dari 7 tahun, yang menggambarkan kondisi fundamental maupun hukum masing-masing perusahaan.
Kriteria Delisting Menurut Regulasi BEI
BEI menjelaskan bahwa delisting dapat dilakukan apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang berdampak negatif secara signifikan terhadap kelangsungan usahanya, baik dari sisi keuangan maupun hukum, sehingga tidak mampu menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, delisting juga dapat dilakukan apabila emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan di bursa, atau apabila saham perusahaan telah disuspensi di pasar reguler, pasar tunai, maupun seluruh pasar selama paling sedikit 24 bulan.
Suspensi atau penghentian sementara perdagangan merupakan mekanisme perlindungan yang dilakukan bursa ketika terjadi kondisi yang berpotensi mengganggu kelancaran perdagangan, keamanan, dan ketertiban di pasar, atau mengindikasikan adanya masalah pada kewajiban keterbukaan informasi emiten.
Daftar Emiten Berpotensi Delisting Berdasarkan Lama Suspensi
Berdasarkan data BEI, berikut kelompok emiten yang masuk daftar potensi delisting berdasarkan lamanya masa suspensi:
Suspensi 6 hingga 8 bulan:
- PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) â 16 bulan
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) â 16 bulan
- PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK) â 13 bulan
- PT Banyan Tirta Tbk (ALTO), PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), PT Master Print Tbk (PTMR) â dalam rentang ini
- PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT), PT Tera Mega Asia Energy Tbk (TGRA), PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA) â 12 bulan
- PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) â 11 bulan
- PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) â 10 bulan
- PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Globe Kita Terang Tbk (GLOB), PT Men Teknologi Indonesia Tbk (MENN) â 8 bulan
- PT Primarindo Asia Infrastructure Tbk (BIMA), PT Meta Epsi Tbk (MTPS), PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) â 7 bulan
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) â 6 bulan, sejak 17 Desember 2025
- PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI), PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT), PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) â 24 bulan
- PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) â 22 bulan
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) â 20 bulan
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH), PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI), PT Metro Realty Tbk (MTSM), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO), PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB), PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) â 17 bulan
- PT JSKY Energy Indonesia Tbk (JSKY), PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE) â 47 bulan
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) â 47 bulan
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) â 48 bulan
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) â 41 bulan
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) â 38 bulan
- PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI), PT Aksara Global Development Tbk (GAMA), PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) â 36 bulan
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) â 35 bulan
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) â 77 bulan
- PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) â 73 bulan
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) â 70 bulan
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) â 68 bulan
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) â 87 bulan sejak 23 April 2019
- PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) â 86 bulan sejak 27 Mei 2019
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) â 84 bulan sejak 17 Juli 2019
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) â 80 bulan sejak 2 Desember 2019
- PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) â 78 bulan sejak Januari 2020
Apa Artinya Bagi Emiten dan Investor?
Masuknya sebuah emiten ke dalam daftar potensi delisting menandakan perusahaan tersebut menghadapi masalah serius dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi maupun menjaga kelangsungan usahanya. Bagi investor, hal ini menjadi peringatan tentang risiko likuiditas dan keberlanjutan dari posisi saham yang dipegang.
Perlu dipahami bahwa delisting tidak selalu berarti emiten langsung dicoret dalam waktu dekat. Prosesnya melalui tahapan pengumuman, pemberian kesempatan kepada emiten untuk menyelesaikan permasalahan, hingga keputusan final dari bursa dan regulator. Emiten yang berhasil memulihkan kondisi dan memenuhi kewajibannya dapat terhindar dari pencoretan.
Sebelumnya, BEI juga telah mencoret sejumlah emiten dari bursa. Salah satunya PT Century Textile Industry Tbk (CNTX) yang resmi di-delisting efektif per 30 Juli 2026 setelah melalui proses panjang sejak 2024. Dinamika ini menunjukkan bahwa bursa terus melakukan "bersih-bersih" terhadap emiten yang tidak lagi sehat atau tidak memenuhi persyaratan.
Prospek dan Refleksi bagi Pasar Modal
Keberadaan 59 emiten dalam daftar potensi delisting menjadi gambaran pentingnya disiplin keterbukaan informasi dan kesehatan keuangan perusahaan publik. Bagi investor, daftar ini layak dijadikan referensi untuk menghindari saham-saham dengan risiko suspensi berkepanjangan.
Pasar modal Indonesia terus berupaya menjaga kualitas emiten yang tercatat. Di sisi lain, bursa juga aktif mendorong masuknya emiten baru melalui penawaran umum perdana (IPO) untuk menjaga dinamika dan daya tarik pasar. Seleksi alam terhadap emiten yang bermasalah merupakan bagian dari siklus alami sebuah bursa yang sehat.
Bagi investor, penting untuk selalu mencermati riwayat keterbukaan informasi, kesehatan laporan keuangan, serta status suspensi sebelum memutuskan membeli sebuah saham. Emiten yang kerap terhenti perdagangannya karena belum menyampaikan laporan keuangan atau menghadapi masalah hukum berisiko besar terhadap keberlanjutan investasi.
